PENGUMUMAN LELANG PENJUALAN BARANG INVENTARIS SMAN 1 KEMBANG
KEMBANG – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 400.3.3.6/0123.1 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026, SMAN 1 Kembang secara resmi mengumumkan penjualan barang inventaris milik daerah.
Penjualan ini dilakukan dalam rangka penghapusan barang milik negara/daerah dengan objek berupa bongkaran genteng rehab ruang kelas.
Detail Objek Penjualan
Bongkaran Genteng Rehab Ruang Kelas
Lokasi : SMAN 1 Kembang
Harga Limit : Rp. 750.000
Catatan Penting !
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Transaksi ini sah secara hukum berdasarkan ketetapan Gubernur Jawa Tengah untuk optimalisasi aset daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Sdr Mulyono (WA : 085292952119) Kepala Kasubaq Tata Usaha SMAN 1 Kembang pada jam operasional sekolah (07.00 - 15.30 WIB).


