PENGUMUMAN LELANG PENJUALAN BARANG INVENTARIS SMAN 1 KEMBANG
KEMBANG – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 400.3.3.6/0123.1 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026, SMAN 1 Kembang secara resmi mengumumkan penjualan barang inventaris milik daerah.
Penjualan ini dilakukan dalam rangka penghapusan barang milik negara/daerah dengan objek berupa 1 (satu) paket barang inventaris gazebo.
Detail Objek Penjualan
1 Paket Barang Inventaris (Gazebo)
Lokasi : Lingkungan SMAN 1 Kembang
Kondisi : Apa adanya
Persyaratan dan Ketentuan Penjualan
Bagi masyarakat umum atau pihak yang berminat, diwajibkan untuk mematuhi persyaratan sebagai berikut :
Pendaftaran : Calon pembeli wajib mendaftarkan diri kepada panitia penjualan di unit sarana prasarana SMAN 1 Kembang pada jam kerja.
Peninjauan Barang : Peserta diharapkan melihat kondisi fisik barang secara langsung di lokasi sebelum melakukan penawaran. Panitia tidak menerima komplain terkait kondisi barang setelah transaksi selesai.
Sistem Penawaran : Penjualan dilakukan dengan sistem penawaran tertulis (sesuai kebijakan panitia sekolah).
Pembayaran : Pemenang wajib melakukan pelunasan pembayaran secara tunai atau transfer dalam jangka waktu yang ditentukan setelah pengumuman pemenang.
Pengangkutan : Segala biaya pembongkaran dan pengangkutan barang dari lokasi SMAN 1 Kembang menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak pembeli.
Jadwal Pelaksanaan
Waktu Peninjauan : 4 – 9 Februari 2026
Batas Akhir Penawaran : 9 Februari 2026 pukul 15.00 WIB
Tempat : Kantor Tata Usaha SMAN 1 Kembang.




