PENGUMUMAN LELANG PENJUALAN BARANG INVENTARIS SMAN 1 KEMBANG
KEMBANG – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 400.3.3.6/0123.1 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026, SMAN 1 Kembang secara resmi mengumumkan penjualan barang inventaris milik daerah.
Penjualan ini dilakukan dalam rangka penghapusan barang milik negara/daerah dengan objek berupa bongkaran genteng rehab ruang kelas.
Detail Objek Penjualan
Bongkaran Genteng Rehab Ruang Kelas
Lokasi : SMAN 1 Kembang
Harga Limit : Rp. 750.000